Home Berita Nasional Polri dan Ormas: Netralitas di Ujung Tanduk

Polri dan Ormas: Netralitas di Ujung Tanduk

Sumbawanews.com,- Komisi III DPR RI tengah menggodok aturan tegas mengenai keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas), dalam rangka penyempurnaan RUU Polri. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jumat (5/6/2026), mengungkap kekhawatiran mendalam terhadap potensi konflik sosial yang muncul jika aparat kepolisian terlibat secara aktif dalam kelompok masyarakat tertentu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan, netralitas Polri bukan sekadar soal menjauhkan diri dari politik praktis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap objektivitas institusi keamanan. “Misalnya, seorang anggota Polri aktif di ormas A, apakah ormas B, C, atau D—yang juga merupakan bagian dari warga negara—tidak merasa dikesampingkan? Apakah ini tidak menimbulkan kesan ketidakadilan?” ujarnya dalam rapat yang dihadiri sejumlah pakar hukum dan kebijakan publik.

Habiburokhman menilai, tanpa regulasi yang jelas, keterlibatan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi bias institusional, bahkan memicu polarisasi sosial. Ia meminta para pakar memberikan masukan teknis: apakah aturan dalam RUU Polri perlu secara eksplisit melarang, membatasi, atau mengatur bentuk keterlibatan anggota Polri dalam ormas—baik yang bersifat sosial, keagamaan, maupun ideologis.

Pertanyaan ini muncul di tengah konteks yang semakin kompleks: sejumlah ormas di Indonesia memiliki struktur yang hampir mirip organisasi politik, dengan jaringan luas, mobilisasi massa, dan agenda tertentu. Jika anggota Polri terlibat di dalamnya, bahkan sebagai pengurus, maka batas antara penegak hukum dan aktor sosial menjadi kabur.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil politis. Kini, Komisi III memperluas cakupan pengawasan ke ranah ormas—yang sering kali menjadi wadah alternatif untuk membangun pengaruh sosial. “Netralitas itu bukan hanya soal tidak memilih, tapi juga tidak memihak,” tegas Habiburokhman.

Rapat itu menandai babak baru dalam pembahasan RUU Polri, di mana isu netralitas tidak lagi dipandang sempit, tapi sebagai fondasi legitimasi kepolisian di mata rakyat. Hasil RDPU akan menjadi dasar penyusunan pasal-pasal baru yang diharapkan bisa menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepercayaan publik.

Previous articleSingapura Tolak Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos
Next articlePolisi Dilempari Batu Saat Tangkap Begal di Pernikahan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.