Home Berita Nasional Polisi Dipecat Usai Terbukti Jadi Pengawas Kampung Narkoba

Polisi Dipecat Usai Terbukti Jadi Pengawas Kampung Narkoba

Sumbawanews.com,- Polda Kalimantan Timur resmi memecat Brigadir Polisi Kepala Dedy Wiratama atas dugaan menjadi pengawas atau “sniper” di kampung narkoba di Samarinda. Keputusan pemecatan itu diambil setelah sidang KKEP (Korps Komisariat Etika dan Profesi) pada 2 Juni 2026, dan ia kini sedang ditahan dalam proses hukum lebih lanjut.

Dedy, yang sebelumnya bertugas sebagai anggota kepolisian, terbukti terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba terstruktur di kawasan Gang Langgar. Ia diduga menggunakan handy talky (HT) untuk mengawasi aktivitas penjualan dan memberi sinyal kepada jaringan saat ada razia. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba sebanyak dua kali, yang menjadi pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa Dedy tidak hanya menjadi pelindung operasi narkoba, tetapi juga aktif terlibat dalam konsumsi dan distribusi zat terlarang. “Ini kasus ganda: pelanggaran profesi sekaligus keterlibatan langsung dalam kejahatan narkoba,” ujar Eko.

Kampung narkoba di Samarinda, yang selama ini dianggap sebagai sarang kejahatan terorganisir, berhasil digerebek oleh tim gabungan Bareskrim dan Polda Kaltim. Operasi itu mengungkap sistem komunikasi yang canggih, pengawasan ketat, dan keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum.

Pemecatan Dedy menjadi sinyal keras dari institusi kepolisian bahwa toleransi terhadap korupsi dan kolusi dalam jaringan narkoba tidak lagi dibiarkan. Kapolri dan jajaran pimpinan telah menegaskan bahwa siapa pun yang mengkhianati seragamnya, akan ditindak tegas—tak peduli seberapa tinggi jabatannya.

Saat ini, penyidikan terhadap jaringan kampung narkoba di Samarinda masih berlanjut, dengan sejumlah tersangka lain yang sedang dalam proses penangkapan.

Previous article7 Pejabat Kemenaker Divonis Hingga 6,5 Tahun Penjara
Next articleKebakaran di Tanah Abang Ganggu Operasi KRL
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.