Home Berita Nasional PHK Tak Terhindarkan, Polri dan Pemerintah Jamin Hak Buruh Tetap Terpenuhi

PHK Tak Terhindarkan, Polri dan Pemerintah Jamin Hak Buruh Tetap Terpenuhi

Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sulit dihindari akibat tekanan ekonomi global, namun seluruh hak pekerja—termasuk pesangon—harus tetap dipenuhi sesuai hukum. Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni menyatakan, perusahaan dilarang mengabaikan kewajiban hukum terhadap buruh yang terdampak PHK, dan masyarakat dapat melapor langsung ke jajaran Polri mulai dari Mabes hingga Polres. Senada, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan program pelatihan kompetensi bagi 50.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan seluruh balai pelatihan kerja siap memberikan reskilling. Kedua institusi sepakat bahwa PHK boleh terjadi jika terpaksa, tetapi tidak boleh mengorbankan kepastian hak-hak sosial dan ekonomi buruh, demi menjaga stabilitas iklim ketenagakerjaan dan perekonomian nasional.

Previous articleIndonesia Dorong Penyelesaian Laut Cina Selatan Secara Damai
Next articleIsrael Khawatir AS Izinkan Saudi Perkaya Uranium