Sumbawanews.com,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Perkara itu melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dengan menegaskan keyakinannya terhadap profesionalitas penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa kedua institusi selalu terbuka dalam proses hukum dan publik dapat memantau perkembangannya. Ia pun meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menyatakan penerimaan pelimpahan perkara itu merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat sinergi dalam penanganan kasus. Ia menjamin bahwa Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dan mengutamakan kepastian hukum dalam mengusut kasus tersebut.















