Home Berita Nasional Pemilik Blueray Cargo Akui Bayar Rp30 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

Pemilik Blueray Cargo Akui Bayar Rp30 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

Sumbawanews.com,- Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku telah menyerahkan total Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bentuk suap untuk memperlancar proses impor barang. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026), ia secara terbuka mengakui bahwa sebesar Rp30 miliar dari jumlah tersebut ditujukan khusus kepada Ahmad Dedi, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui bertugas di lingkungan Bea Cukai.

Pengacara John Field menggarisbawahi adanya ketidaksesuaian angka dalam dakwaan. Sebelumnya, jaksa menuduh kliennya menyerahkan Rp61 miliar, namun berdasarkan keterangan John, total uang yang diberikan mencapai Rp91 miliar—artinya ada selisih Rp30 miliar yang belum tercantum dalam dakwaan. “Bisa Bapak jelaskan, Rp30 miliar itu diberikan kepada siapa? Berapa besarannya per bulan? Dan bagaimana ceritanya?” tanya pengacara di ruang sidang.

John menjawab bahwa ia rutin memberikan Rp5 miliar per bulan kepada Ahmad Dedi selama beberapa tahun. Namun, ia mengaku tidak sepenuhnya yakin tentang jabatan resmi Dedi. “Saya tahu dia di salah satu instansi, tapi saya kira dia dari BIN,” ujarnya. Ketika pengacara memastikan apakah yang dimaksud adalah Ahmad Dedi, John langsung menjawab, “Iya, Ahmad Dedi ya.”

Keterangan ini membuka kemungkinan baru dalam penyelidikan kasus suap yang melibatkan jaringan birokrasi di Bea Cukai. Meski John mengaku tidak mengetahui struktur kelembagaan Dedi secara pasti, fakta bahwa uang tersebut diberikan secara berkala dan dalam jumlah besar menunjukkan adanya sistem suap sistemik yang diduga berjalan selama periode panjang.

Kasus ini kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah menggali lebih dalam keterkaitan Ahmad Dedi dengan institusi aslinya—apakah benar sebagai ASN Bea Cukai atau memiliki keterkaitan dengan lembaga lain seperti BIN. Pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi, namun sumber internal mengatakan bahwa penyidik sedang memverifikasi data kepegawaian Dedi dan menelusuri alur transaksi yang tercatat dalam buku rekening pihak terkait.

Dengan pengakuan ini, kasus Blueray Cargo tidak lagi sekadar soal pelanggaran impor, tapi telah berkembang menjadi jaringan korupsi lintas instansi yang berpotensi melibatkan lebih banyak aktor di dalam birokrasi negara.

Previous articleKPK Periksa Saksi Terkait Jaringan Korupsi Bea Cukai
Next articleEks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Usai Serang Korut
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.