Sumbawanews.com,- Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.33 WIB di Gedung KPK Merah Putih, dan hingga berita ini diturunkan, prosesnya masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Iskandar dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan upaya pengondisian dari pihak eksternal yang berusaha memengaruhi jalannya penyidikan perkara bea dan cukai. Khususnya, penyidik ingin mengklarifikasi informasi yang terkait dengan Heri Setiyono alias Heri Black, yang sehari sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi.
Heri Black, yang sebelumnya menjadi saksi utama dalam kasus ini, menjalani pemeriksaan selama dua jam pada Kamis (11/6). Penyidik KPK mengonfirmasi sejumlah barang bukti elektronik dan catatan pribadi yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah. Barang bukti tersebut diduga mengandung petunjuk tentang upaya sistematis untuk menghambat proses hukum terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Menurut Budi, tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak eksternal—termasuk upaya memengaruhi alur penyidikan—dapat dikategorikan sebagai perintangan terhadap proses hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kini, penyidik sedang mengevaluasi apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap impor barang dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan KPK. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Sementara itu, pihak PT Blueray tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dakwaan terkait suap dan manipulasi dokumen impor.
Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus menjadi bagian dari upaya KPK untuk memetakan jaringan yang diduga berada di luar struktur resmi instansi, namun memiliki peran strategis dalam memperlemah upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan. Hingga kini, Iskandar belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaannya.

















