Sumbawanews.com,- Sosok pemilik Toyota Alphard yang viral karena menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, terungkap sebagai DD alias A. Kendaraan tersebut bukan milik anggota polisi yang terlibat cekcok dengan satpam, melainkan pinjaman dari DD, yang belum menyelesaikan proses balik nama dan menunggak pajak sejak Oktober 2023. Polda Metro Jaya memastikan mobil sebelumnya dimiliki dr. E, yang telah menjualnya dan memblokir kendaraan dua tahun lalu setelah transaksi dilaporkan ke Bapenda Banten. Karena pemblokiran itu, kewajiban administrasi beralih sepenuhnya kepada pemilik baru, namun DD belum mengurus balik nama, sehingga STNK tidak bisa diperpanjang dan pajak pun tak bisa dilunasi. Polisi juga mengonfirmasi bahwa pelat nomor D-2828-HQ yang digunakan adalah palsu, sementara nomor asli B 97 ELI masih tercatat atas nama pemilik lama yang sudah tidak bertanggung jawab atas kendaraan itu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa anggota polisi yang mengemudikan mobil hanya meminjamnya dari DD, yang merupakan warga biasa, bukan pejabat atau petugas negara. Otoritas terkait mengimbau DD segera menyelesaikan administrasi agar bisa melunasi tunggakan pajak dan denda yang telah menumpuk.















