Home Berita Nasional Pemadaman Listrik, DPR Desak ESDM Tegakkan UU Minerba

Pemadaman Listrik, DPR Desak ESDM Tegakkan UU Minerba

Sumbawanews.com,- Krisis pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik bergilir di Jawa kembali memicu sorotan tajam dari Komisi XII DPR. Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa masalah ini bukan akibat kelangkaan stok, melainkan kegagalan penegakan hukum. Ia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menjalankan ketentuan tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Bambang menyoroti Pasal 5 Ayat 3 UU Minerba yang secara jelas mengatur kewajiban perusahaan pertambangan pemegang IUP dan IUPK untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri—terutama PLN sebagai BUMN kelistrikan—sebelum mengekspor batu bara. “Ini bukan soal DMO (Domestic Market Obligation) lagi. Ini adalah kewajiban hukum yang sudah diatur secara eksplisit,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Menurut data yang ia sampaikan, rencana produksi batu bara nasional tahun 2025 mencapai 1 miliar metrik ton, dengan realisasi sebesar 800 juta ton. Sementara kebutuhan PLN hanya sekitar 154 juta ton per tahun. “Jika aturan ini dijalankan sesuai ketentuan, tidak ada alasan logis mengapa PLN sampai kekurangan pasokan,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPR itu.

Pernyataan Bambang bertentangan dengan respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyatakan bahwa kebutuhan PLN telah diantisipasi melalui penugasan kepada perusahaan batu bara nasional. Bahlil menyebut, dari total kebutuhan 154 juta ton, telah ada kontrak sebesar 134 juta ton, dengan tambahan 18–36 juta ton sebagai cadangan. Namun, ia menekankan bahwa distribusi hingga ke pembangkit listrik adalah tanggung jawab manajemen logistik PLN, bukan kewenangan Dirjen Minerba.

Bambang menilai argumen ini mengalihkan fokus dari inti masalah: penegakan hukum. “Jika perusahaan batu bara wajib memenuhi kebutuhan domestik terlebih dahulu, maka tidak boleh ada yang mengutamakan ekspor sementara pembangkit listrik kekurangan bahan bakar. Ini soal kepatuhan, bukan soal logistik,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penegakan UU Minerba bukan hanya soal ketersediaan batu bara, tetapi soal integritas sistem. “Kita tidak bisa terus-terusan menyalahkan PLN atau menunggu penugasan. Jika hukum sudah ada, jalankan. Jangan biarkan rakyat membayar harga listrik mati karena kegagalan administrasi dan penegakan hukum.”

Pernyataan ini memperkuat tekanan politik terhadap Kementerian ESDM, yang sebelumnya mengklaim stok batu bara aman dan menyalahkan gangguan teknis di pembangkit sebagai penyebab utama pemadaman. Kini, DPR meminta transparansi dan aksi nyata: bukan lagi diskusi teknis, tapi penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Dengan kebutuhan energi yang terus meningkat dan ketergantungan pada batu bara yang masih dominan, kegagalan menjalankan UU Minerba berpotensi memperdalam krisis energi, bukan hanya di Jawa, tetapi di seluruh Indonesia. DPR meminta ESDM segera mengambil langkah konkret—bukan hanya pernyataan, tapi penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Previous articleRoy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro
Next articleKodim 1714/Puncak Jaya Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.