Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SMA, warga Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga membunuh wanita bernama Intan Rahmania (19) di Kamar 304 Hotel Mustika, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, saat jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal. Polisi mengungkapkan motif pembunuhan bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang berakhir dengan tindakan mencekik hingga korban tewas. SMA, yang menggunakan identitas palsu, kabur dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran, sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu, 13 September 2026 pukul 09.50 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.















