Home Berita Nasional Papua Diminta Segera Kelola Dana Otsus Rp2,7 Triliun

Papua Diminta Segera Kelola Dana Otsus Rp2,7 Triliun

Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa pemerintah daerah di Papua wajib segera menyusun dan menyerahkan Rencana Anggaran Program (RAP) untuk penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2026. Permintaan ini menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 yang mengalokasikan dana sebesar Rp2,7 triliun bagi seluruh wilayah Papua—terdiri dari Rp696 miliar untuk Dana Otsus dan Rp2 triliun untuk DTI.

Ribka menekankan bahwa percepatan penyusunan RAP bukan sekadar prosedur administratif, tetapi langkah krusial untuk mewujudkan pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat Papua. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun rencana anggaran ini berdasarkan kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP), serta memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan akurat.

Untuk memastikan transparansi dan efisiensi, RAP harus diajukan melalui tiga sistem terintegrasi: Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus). Sistem ini menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses evaluasi dan pemantauan realisasi anggaran.

Lebih lanjut, Ribka mengingatkan bahwa penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pencairan tidak akan berjalan otomatis—setiap daerah harus terlebih dahulu mengesahkan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atas Penjabaran APBD 2026, lalu menginformasikannya kepada DPRD setempat. Perubahan ini dapat diwujudkan melalui Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan DTI harus tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ribka di Jakarta, Selasa (16/6/2026). “Manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat Papua—dalam bentuk infrastruktur yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, dan pendidikan yang berkualitas.”

Pemerintah pusat, melalui Surat Edaran Bersama tiga menteri—Mendagri, Menkeu, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas—telah memberikan arahan teknis dan dukungan administratif untuk mempercepat proses ini. Namun, keberhasilannya bergantung pada komitmen dan kapasitas pemerintah daerah di Papua untuk bertindak cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.

Dengan alokasi dana terbesar dalam sejarah Otsus, kesempatan untuk mengubah wajah Papua menjadi lebih sejahtera belum pernah sebesar ini. Tantangannya kini bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada kemampuan daerah untuk mengelolanya dengan integritas dan strategi yang tepat.

Previous articleGempa Darat Picu Kenaikan Air Laut di Palu
Next articleGempa 6,7 M Guncang Sulteng, 32 Orang Terluka
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.