Sumbawanews.com,- Jakarta – Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak seluruh pledoi yang diajukan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Permintaan tersebut disampaikan melalui pembacaan surat replik dalam persidangan.
Oditur Militer menilai pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan fakta persidangan. “Seluruh dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan, sehingga harus ditolak,” ujar Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, Senin (25/5/2026).
Para terdakwa dalam kasus ini adalah tiga anggota Kopassus, yaitu Serka Mochamad Nasir (terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa 3). Mereka sebelumnya telah dituntut dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 12 tahun hingga 4 tahun.
Oditur menjelaskan bahwa terdakwa 1 melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, termasuk menendang dada dan rusuk korban serta melilit leher korban dengan handuk saat tangan, kaki, dan mulut korban terikat. Tindakan tersebut dinilai menunjukkan kesadaran bahwa perbuatannya dapat menyebabkan kematian.
Sementara itu, terdakwa 2 disebut turut mencari korban dan menyuruh seorang saksi untuk mengambil paksa MIP. Sikap ini dinilai Oditur sebagai bagian dari pengendalian jalannya pengambilan paksa korban.
Kasus pembunuhan Kacab Bank ini terus menjadi sorotan publik, dengan sidang yang masih berlangsung untuk menentukan vonis akhir terhadap para terdakwa.















