Sumbawanews.com,- Pada 21 Juli 2026, petugas kehutanan di Kota Binjai, Sumatera Utara, mengamankan seekor siamang betina berusia sekitar satu tahun yang dikirim melalui layanan pengantaran daring. Satwa dilindungi itu tersembunyi dalam keranjang roti, ditutup kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor. Penyidik dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan RA (22 tahun) sebagai tersangka setelah pengemudi jasa pengiriman membantu mengungkap lokasi pengirim. Seorang lainnya, berinisial W, berhasil melarikan diri, sementara seorang pihak berinisial TH diduga sebagai otak di balik transaksi tersebut dengan imbalan Rp500 ribu. Siamang yang diselamatkan kini menjalani perawatan intensif oleh dokter hewan dari Orangutan Information Centre dan BBKSDA Sumatera Utara.
Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul satwa, tujuan pengiriman, calon penerima, serta seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa modus perdagangan satwa liar kini semakin canggih, memanfaatkan teknologi digital dan jasa pengiriman sebagai sarana kejahatan. Ia menekankan perlunya kebijakan nasional yang mengintegrasikan perlindungan habitat, pengawasan peredaran, penegakan hukum, dan pencegahan penyalahgunaan ruang digital. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memutus seluruh mata rantai jaringan perdagangan ilegal, termasuk mengejar pelaku yang masih buron. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga satwa dilindungi tetap di habitat alaminya dan mencegah kekayaan hayati Indonesia menjadi komoditas perdagangan gelap.















