Sumbawanews.com,- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng masyarakat adat sebagai kekuatan utama dalam upaya memulihkan lahan-lahan kritis di seluruh penjuru Nusantara. Dalam langkah strategis yang menggabungkan ilmu tradisional dan kebijakan nasional, pemerintah resmi meluncurkan peta jalan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal sebagai fondasi konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan lingkungan hidup.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa inisiatif ini diluncurkan tepat pada Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia, 17 Juni 2026. “Kami tidak lagi hanya menanam pohon secara teknis. Kami belajar dari mereka yang telah menjaga hutan, sungai, dan tanah selama berabad-abad—sebelum negara ini merdeka,” ujarnya usai menggelar Kick Off Meeting di Jakarta.
Pendekatan ini sejalan dengan visi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Moh Jumhur Hidayat, yang sebelumnya menegaskan perlunya “pertobatan ekologis nasional”—sebuah perubahan mendasar dalam cara manusia memandang alam. “Kita tidak cukup hanya menyadari kerusakan. Kita harus berubah, berbalik arah, dan menjadi bagian dari solusi,” tegas Jumhur dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Bogor, 15 Juni lalu.
Sebagai bagian dari gerakan besar ini, pemerintah menargetkan penanaman dua miliar pohon di seluruh Indonesia, dengan penekanan khusus pada bambu sebagai solusi berbasis alam (nature-based solutions). Bambu, yang selama ini dianggap sebagai tanaman pinggiran, kini diposisikan sebagai pahlawan ekologis: mampu menahan erosi, menjaga tata air, menyerap karbon dalam jumlah besar, sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat melalui industri kerajinan dan konstruksi ramah lingkungan.
KLHK menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak diukur semata dari jumlah pohon yang ditanam, melainkan dari sejauh mana kesadaran kolektif tumbuh di kalangan masyarakat. “Ketika masyarakat adat kembali mengelola hutan sesuai adat, ketika ritual adat menghormati siklus alam, ketika larangan membakar lahan dipatuhi bukan karena aturan, tapi karena keyakinan—maka itulah pertobatan ekologis yang sesungguhnya,” ujar Rasio.
Dalam praktiknya, KLHK akan membentuk tim bersama para tetua adat, pemangku kepentingan lokal, dan ilmuwan lingkungan untuk mendokumentasikan, memvalidasi, dan mengintegrasikan praktik-praktik tradisional ke dalam kebijakan nasional. Mulai dari sistem tebang pilih dan tanam ulang di Kalimantan, sistem irigasi tradisional di Bali, hingga pengelolaan lahan berbasis rotasi di Papua—semua akan menjadi rujukan.
Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap laporan PBB yang menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat degradasi lahan tertinggi di Asia Tenggara. Dengan mengembalikan otoritas pengelolaan lingkungan kepada yang paling memahami tanahnya, pemerintah berharap dapat mempercepat pemulihan ekosistem sekaligus menghormati hak-hak konstitusional masyarakat adat.
Di tengah krisis iklim yang semakin nyata, Indonesia kini memilih jalan yang berbeda: bukan hanya memerintah alam, tapi belajar darinya. Dan dalam perjalanan itu, masyarakat adat bukan lagi pihak yang dilibatkan—mereka adalah pemimpin.















