Sumbawanews.com,- Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,9 miliar berupa uang tunai dan saham, serta melakukan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal warga negara asing senilai Rp168,9 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026. Jaksa KPK menyatakan penerimaan uang dan saham terjadi selama Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga Wakil Menteri Imipas, periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Gratifikasi itu dianggap suap karena tidak dilaporkan ke KPK dan bertentangan dengan tugas jabatannya.
Dalam dakwaan gratifikasi, Silmy didakwa menerima uang tunai sebesar Rp2,56 miliar, yang diterima secara bertahap dari 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan rincian Rp960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp160 juta per bulan setelahnya. Selain itu, ia juga menerima saham di sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar, yang dibeli antara 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025. Jaksa menegaskan seluruh penerimaan ini melanggar Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor karena tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja.
Dalam dakwaan terpisah, Silmy didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA dengan total nilai Rp168,9 miliar. Ia sendiri diduga menerima Rp1,2 miliar dari praktik ini. Jaksa juga menyeret sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi sebagai terdakwa bersama, termasuk Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam yang diduga menerima Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra sebesar Rp6,53 miliar, Kasubdit Tessar Bayu Setyaji Rp2,88 miliar, Kasubdit Bagus Bramantyo Rp4,24 miliar, Ketua Tim Juniadi Sri Priambudi Rp16,30 miliar, dan staf Gusti Benardiansyah Rp50,96 miliar. Jaksa menyatakan seluruh terdakwa bertindak secara bersama-sama, menyalahgunakan kekuasaan, dan melawan hukum dalam jaringan pemerasan tersebut.















