Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang merusak 29.168,78 hektare lahan. Sebanyak 16 perusahaan berasal dari dalam negeri, sementara empat lainnya merupakan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penegakan hukum terhadap korporasi ini masih terus berkembang seiring proses penyelidikan yang berjalan. Keempat perusahaan PMA tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT AI, dan PT API, sementara 16 perusahaan domestik mencakup PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS. Bareskrim menegaskan, jumlah tersangka korporasi dapat bertambah seiring temuan baru dalam penyelidikan.















