Sumbawanews.com,- Gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicabut oleh pemohon, Mercy Sihombing, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis, 29 Oktober 2026. Pencabutan ini dilakukan setelah kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana, menyatakan pihak tergugat tidak memenuhi permintaan untuk menghadirkan tiga dokumen kunci: Certificate of Attendance di UTS Insurances, transkrip nilai Gibran, dan bukti enrollment—semua berkas yang hanya dimiliki oleh Gibran dan tidak dapat diakses oleh pihak penggugat. Denny menegaskan bahwa ketiga dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan sukets tersebut, namun meski telah diminta melalui Majelis Mahkamah Konstitusi, pihak tergugat tidak pernah menyerahkannya. Dengan alasan tidak adanya kerja sama dalam pencarian keadilan, penggugat secara resmi mengajukan surat pencabutan gugatan kepada majelis hakim.















