Sumbawanews.com,- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak Kejaksaan Agung segera menahan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurut Yudi, alat bukti yang telah dimiliki penyidik dinilai cukup kuat, sehingga penahanan menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan. Ia menekankan bahwa dengan telah diangkatnya Kuntadi sebagai Jampidsus pengganti Febrie, tidak ada lagi alasan psikologis atau struktural untuk menunda penahanan tersebut. Yudi menambahkan, langkah ini juga diperlukan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.















