Home Berita Nasional **Libur Idul Adha, SIM Habis Masa Berlaku Bisa Diperpanjang Hingga 30 Mei**

**Libur Idul Adha, SIM Habis Masa Berlaku Bisa Diperpanjang Hingga 30 Mei**

Sumbawanews.com,- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara seluruh layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama libur nasional Idul Adha 1447 Hijriah, yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai resmi, hingga mobil SIM Keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Meski layanan administrasi berhenti total, pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada hari libur tersebut. Pemilik SIM yang kedaluwarsa pada 27 Mei diberi waktu tambahan hingga 30 Mei 2026 untuk mengajukan perpanjangan melalui prosedur reguler. Penundaan ini bertujuan menghindari ketidaknyamanan bagi pengendara yang tidak sempat memperbarui dokumen sebelum hari raya.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan pada 28 hingga 30 Mei 2026,” demikian bunyi pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pengurus yang melewatkan batas akhir dispensasi akan dianggap kehilangan validitas SIM-nya dan wajib mengajukan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik kembali. Kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh tenggat waktu ini, terutama mengingat tingginya mobilitas menjelang dan sesudah libur panjang.

Selain menutup layanan administrasi, Ditlantas juga mengimbau para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama masa libur. “Keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai karena urusan administrasi yang tertunda, justru mengabaikan keselamatan diri dan orang lain,” ujar petugas dalam siaran resmi.

Layanan SIM dan BPKB dijadwalkan kembali beroperasi penuh pada Kamis, 28 Mei 2026. Warga yang belum sempat mengurus dokumen diharapkan memanfaatkan tiga hari dispensasi dengan sebaik-baiknya, agar tidak terkena sanksi atau kerepotan saat berkendara di jalan raya.

Previous article**Larangan Tegas untuk Hewan Kurban Sakit di Jakarta**
Next articleJokowi Salat Iduladha di Solo, Ajak Berbagi Makna Kurban
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.