Home Berita Nasional KUHP Baru, Lompatan Sejarah Hukum Nasional

KUHP Baru, Lompatan Sejarah Hukum Nasional

Sumbawanews.com,- Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai titik balik monumental dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah lebih dari seabad bergantung pada warisan hukum kolonial Belanda, negara ini akhirnya memiliki kerangka hukum pidana yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai bangsa, kebutuhan masyarakat modern, dan kedaulatan hukum nasional.

Dalam kuliahnya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (6/6), Bamsoet menyebut KUHP baru bukan sekadar penyempurnaan, melainkan transformasi sistemik. “Kita tidak lagi memakai hukum yang lahir dari kolonialisme. KUHP ini lahir dari dalam, untuk kita, oleh kita,” ujarnya.

Salah satu perubahan paling mendasar adalah penghapusan klasifikasi antara kejahatan dan pelanggaran. Semua tindakan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kini disatukan dalam satu kategori: tindak pidana. Langkah ini bertujuan menghilangkan ambiguitas dalam penegakan hukum, memperjelas prosedur penanganan perkara, serta memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi masyarakat.

KUHP baru juga merevisi posisi pidana mati. Tidak lagi sebagai pidana pokok, pidana mati kini berstatus sebagai *ultimum remedium*—hukuman terakhir yang hanya bisa dijatuhkan setelah melalui masa percobaan selama 10 tahun. Selama periode itu, terpidana diberi kesempatan menunjukkan perubahan sikap dan perilaku. Jika dinilai telah benar-benar bertobat, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Jika tidak, eksekusi tetap berlaku sesuai prosedur hukum yang ketat. “Ini adalah keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum,” tegas Bamsoet.

Pengakuan terhadap *living law*—hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat adat—juga menjadi pilar penting. Dengan lebih dari 1.300 kelompok etnis dan ratusan sistem hukum adat yang masih aktif, KUHP baru memberi ruang hukum formal bagi norma-norma lokal, selama tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip HAM. “Ini bukan konsesi, tapi penghormatan terhadap kearifan lokal yang selama ini diabaikan,” kata Bamsoet.

Sistem *double track*—menggabungkan pidana dengan tindakan rehabilitasi—menjadi ciri modern lainnya. Dalam kasus narkoba, misalnya, pelaku tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pendekatan ini sejalan dengan tren global yang menekankan pemulihan, bukan sekadar hukuman, untuk menekan angka residivisme.

Bamsoet, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Bela Negara FKPPI, menutup paparannya dengan menegaskan bahwa KUHP baru bukan akhir perjalanan, tapi awal dari budaya hukum yang lebih beradab. “Hukum bukan alat represif, tapi alat pemersatu dan pemulih. KUHP ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu menulis sejarah hukumnya sendiri—dengan kepala tegak, hati nurani terbuka, dan semangat keadilan yang tak tergoyahkan.”

Previous articleIran Peringatkan Israel: Jangan Sentuh Lebanon Selatan
Next articleUsia Pensiun Polisi Diatur Berdasarkan Pangkat
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.