Home Berita Nasional KPK Tahan 8 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Suap WNA

KPK Tahan 8 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Suap WNA

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Salah satu tersangka paling mencolok adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang menyerahkan diri setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam. Ia menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Selain Silmy, tujuh pejabat lain dari jajaran Ditjen Imigrasi juga ditahan dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026. Mereka adalah eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf subdit Gusti Benardiansyah.

KPK belum mengungkap pasal spesifik yang akan dikenakan, namun kemungkinan besar meliputi tindak pidana suap, pemerasan, atau penerimaan hadiah terkait jabatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa gelar perkara masih berlangsung, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses hukum selesai.

Silmy Karim, yang dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan kemudian dipromosikan menjadi Wakil Menteri pada Oktober 2024, menjadi figur paling tinggi yang terseret dalam kasus ini. Penangkapan ini mengejutkan mengingat posisinya yang strategis di tubuh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sekaligus menyoroti sistem birokrasi imigrasi yang diduga telah lama disusupi praktik korupsi sistemik.

Kasus ini tidak hanya mengungkap jaringan suap antara pejabat dan pihak swasta yang ingin mempercepat proses izin WNA, tetapi juga memperlihatkan betapa rentannya sistem pengawasan di tingkat operasional. Dari tingkat pusat hingga kantor imigrasi kelas I, sejumlah jabatan kunci diduga menjadi pintu masuk bagi transaksi ilegal yang menguntungkan pihak tertentu.

KPK mengklaim bahwa seluruh tersangka telah diperiksa secara intensif dan barang bukti, termasuk uang tunai dan dokumen elektronik, telah diamankan. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di bawah pengawasan ketat, mengingat kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas institusi negara dalam mengelola kedaulatan imigrasi.

Dengan tersangkanya seorang wakil menteri dan tujuh pejabat tinggi, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Ditjen Imigrasi sejak reformasi. Publik menanti kejelasan apakah ini hanya puncak gunung es—atau awal dari pembersihan menyeluruh terhadap jaringan korupsi yang mengakar di tubuh birokrasi imigrasi.

Previous articleRifaldy Fajar Akui Catut Nama UMB untuk Riset Palsu
Next articleWakil Menteri Imigrasi Jadi Tahanan KPK
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.