Home Berita Nasional KPK Selidiki Pembelian Rolex oleh Bupati Pekalongan

KPK Selidiki Pembelian Rolex oleh Bupati Pekalongan

Sumbawanews.com,- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa manajer butik jam mewah INTime Senayan City terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri pembelian jam tangan Rolex oleh Fadia di toko tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq). Meskipun demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas manajer butik yang diperiksa.

Selain manajer butik, KPK juga memeriksa saksi lain bernama Ida Bagus Agungbajarapany (IBA). KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Perusahaan tersebut diduga menerima keuntungan sebesar Rp 46 miliar dari tahun 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan kepada keluarga Fadia.

Rincian pembagian keuntungan tersebut meliputi Rp 5,5 miliar untuk Fadia, Rp 1,1 miliar untuk suaminya Ashraff, Rp 2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar untuk anak-anak Fadia, Sabiq dan Mehnaz Na. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga telah menyita beberapa mobil milik Fadia, termasuk Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Previous articleTNI AL Akan Dapatkan Dua Fregat Canggih dari Turki
Next articleBanjir dan Angin Kencang Terjang Bogor hingga Pati
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.