Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan terkait proyek infrastruktur kereta api. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN), Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, yang diduga terlibat dalam aliran uang tidak sah terkait pengawasan dan penanganan proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (26/5), sebagai kelanjutan dari penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPR dan mantan Bupati Pati, Sudewo. Ia kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor atas dugaan pemerasan calon perangkat desa dan penerimaan fee dari proyek kereta api di Kemenhub.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik fokus pada kemungkinan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat—sebuah unit yang berperan strategis dalam pengawasan proyek transportasi darat, termasuk jalur kereta. Pemeriksaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur bahwa setiap pemberian berupa uang, barang, atau jasa kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban fungsionalnya, dianggap sebagai suap.
Pasal ini memiliki konsekuensi berat: jika nilai gratifikasi mencapai atau melebihi Rp10 juta, beban pembuktian berada di tangan penerima. Pelanggar dapat dihukum penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, dengan denda hingga Rp1 miliar. KPK sebelumnya telah menyita aset mewah dari tersangka korupsi lain, termasuk lima jam tangan mewah dari rumah mantan Bupati Pekalongan, menunjukkan pola yang sama dalam pengungkapan aliran dana gelap di sektor publik.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian operasi KPK yang semakin gencar menyentuh jaringan korupsi di sektor infrastruktur—di mana proyek besar seperti perkeretaapian kerap menjadi sasaran empuk bagi praktik suap dan kolusi. Kemenhub, yang menjadi ujung tombak pengelolaan transportasi nasional, kini berada di pusat perhatian lembaga antirasuah setelah sebelumnya kasus serupa menjerat eks Dirjen Perkeretaapian yang divonis 8,5 tahun penjara.
KPK belum mengungkap jumlah pasti pihak yang diselidiki atau besaran gratifikasi yang diduga diterima. Namun, langkah pemeriksaan terhadap ASN di level teknis menunjukkan bahwa penyidikan tidak lagi terbatas pada pucuk pimpinan, tetapi merambah ke jaringan operasional yang menjadi garda depan pengambilan keputusan proyek. Ini sekaligus menjadi sinyal bahwa KPK berkomitmen menggali akar masalah, bukan hanya puncak gunung es.















