Home Berita Nasional KPK Perluas Kasus Suap Pajak di Banjarmasin dengan Tiga Sprindik Baru

KPK Perluas Kasus Suap Pajak di Banjarmasin dengan Tiga Sprindik Baru

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pengembangan ini menyasar pihak swasta yang diduga memberi suap, pejabat penerima suap dari kelompok berbeda, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga sprindik tersebut menandai perluasan jangkauan penyidikan yang bertujuan mengungkap jaringan korupsi dan mengejar aset hasil tindak pidana.

Plt. Penyidik KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa sprindik umum yang diterbitkan belum menetapkan tersangka baru, namun memperkuat upaya penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap. Penyidik juga fokus pada pengembangan kasus TPPU untuk mengidentifikasi dan menyita aset yang diduga berasal dari keuntungan ilegal tersebut.

Previous articleIndonesia vs Singapura: Duel Hidup-Mati di Jalan Besar Menentukan Nasib Garuda
Next articlePSG Rekrut Kiper Jepang Zion Suzuki, Juventus Dapat Pinjaman Strategis