Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, Bambang Juli Istanto, dan ASN Kemenkeu, Ayu Sukorini, terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya memperdalam jaringan dugaan suap di institusi tersebut. KPK belum mengungkapkan secara rinci keterkaitan kedua saksi dengan perkara, namun telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan baru untuk memperluas investigasi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka, meski identitas tersangka lainnya belum diumumkan resmi karena proses pendalaman masih berlangsung.
KPK Periksa Kabiro SDM Kemenkeu dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai
Baca Juga:















