Sumbawanews.com,- Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan dan mengusulkan 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rincian calon terdiri dari 11 hakim agung, dua hakim ad hoc untuk kasus Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu hakim ad hoc untuk tindak pidana korupsi (Tipikor). Penetapan ini diambil dalam Rapat Pleno KY pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Ke-11 calon hakim agung ditempatkan di empat kamar: empat untuk Kamar Pidana, dua untuk Kamar Perdata, dua untuk Kamar Agama, dan tiga untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Seluruh calon telah melewati serangkaian tahapan seleksi ketat, mulai dari verifikasi administrasi, penilaian kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka. Nama-nama yang lolos resmi tercantum dalam Pengumuman Nomor: 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI Tahun 2026.
Usulan ini menjadi langkah selanjutnya dalam proses pengisian jabatan hakim di Mahkamah Agung, yang kini menunggu persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.















