Sumbawanews.com,- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat bulan Desember 2026. Ia menegaskan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi hingga pengesahan tingkat kedua, akan rampung dalam waktu delapan minggu masa sidang efektif. Komisi III telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum, tiga kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman menyatakan peta aspirasi publik sudah mendekati maksimal, dengan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU ini sebagai alat pemberantasan korupsi yang cermat dan tidak disalahgunakan sebagai senjata politik. Pengesahan RUU ini dijadwalkan berlangsung sebelum akhir tahun ini.














