Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan agar kebijakan Satu Data Indonesia tidak membuka akses terhadap data pribadi dan data sensitif. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan, transparansi hanya berlaku untuk informasi publik dan data agregat, sementara perlindungan data pribadi harus tetap dijaga. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan sejumlah kementerian pada Kamis, 9 Juli 2026, di Jakarta. Komdigi juga menekankan perlunya penguatan keamanan siber melalui kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara, guna mencegah penyalahgunaan data dalam sistem terintegrasi.
Komdigi mendukung penyusunan RUU Satu Data Indonesia karena saat ini banyak kementerian menggunakan aplikasi data yang terpisah, tidak terhubung, dan seringkali menyajikan informasi yang tidak konsisten. Hal ini menghambat pengambilan keputusan berbasis data yang akurat dan terkini. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menambahkan, tujuan utama RUU ini adalah mengatasi fragmentasi data agar menjadi satu sistem yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional. Pembahasan RUU kini telah memasuki bab tentang penyelesaian sengketa, setelah sebelumnya membahas partisipasi masyarakat, pengawasan, pendanaan, hingga mekanisme berbagi data antarinstansi.















