Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, anggota TNI aktif, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional. Perwira menengah ini kini ditahan di Pomdam Jaya setelah proses hukum dilanjutkan oleh satuan pidana militer (Pidmil), yang menangani kasus ini bersama pihak sipil terkait koneksitasnya. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang, masing-masing dengan peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perputaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan penjualan ilegal Food Tray atau Ompreng MBG.















