Home Berita Daerah Klarifikasi Hukum atas SHM 603: Kepemilikan Tanah Sudah Inkracht, Klaim Sepihak Dinilai...

Klarifikasi Hukum atas SHM 603: Kepemilikan Tanah Sudah Inkracht, Klaim Sepihak Dinilai Tidak Sah

Sumbawa Barat, sumbawanews.com, Sengketa kepemilikan atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 603/Desa Goa tanggal 15 Juni 1992, Surat ukur No.1565/1991, seluas 12.516 M2 atas Nama Pemegang Hak Lugimin (Legimin Nominee dari Sudarso selaku pemilik sah), berlokasi di wilayah Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat kembali mencuat ke permukaan setelah muncul klaim sepihak dari seseorang berinisial JH.

Pihak Pemilik Sah kini angkat bicara dan menegaskan bahwa status hukum atas tanah tersebut sudah diputus tuntas sampai tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI. Menurut keterangan dari Kuasa Hukum yang mendampingi, kepemilikan tanah atas nama Legimin sejatinya merupakan titipan atau nominee dari Sudarso, pemilik sah yang
menerima lahan tersebut dari Pemerintah pada saat Proyek Pemukiman Kembali Penduduk (resettlement) pada tahun 1984.

Kemudian terjadi sengketa atas tanah a quo pada tahun 2012 yang mana telah terselesaikan melalui proses hukum secara litigasi yang panjang, terefleksikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 33/Pdt.G/2012/PN.Sbw, tanggal 10 April 2013, dimana secara subtansi dalam amar putusan pada Angka 1 Menyatakan

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian” dan Angka 2 “Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa dst… adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanah Penggugat yang luas seluruhnya 12.516 m2 yang diberikan oleh Pemerintah pada saat Proyek Pemukiman Kembali Penduduk (Resettlement ) dst” yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 109/PDT/2013/PT.MTR, tanggal 26 September 2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 863 K/Pdt/2014, tanggal 20 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Oleh karenanya sangat jelas dan tegas kepemilikan sah secara hukum atas tanah dengan SHM 603 a quo adalah milik Penggugat (Sudarso), Klien Kami. ujar ,” Dr. Ahmad Irfan Sani, S.H.,M.H., dan Sahran, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum (Advokat/Lawyer) dari Law Office 89.

Selanjutnya untuk kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap a quo, telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor:3/Pdt.Eks/2018/PN.Sbw Jo Nomor: 33/Pdt.G/2012/PN.Sbw, tanggal 18 Desember 2019.Kemudian saat ini Klien Kami telah mengajukan Permohonan balik nama pada SHM No. 603/Desa Goa tanggal 15 Juni 1992 Surat ukur No. 1565/1991, seluas 12.516 M2 atas Nama Pemegang Hak Lugimin menjadi SHM atas nama Sudarso tanggal 3 Maret 2025 yang tercantum dalam Surat Law Office 89 Nomor: 02/PDT/LO 89/III/2025, ditujukan kepada Yth. Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat yang
mana hal ini dilakukan sesuai hukum serta sebagai tanggung jawab moral kepada Orang-Orang yang telah membeli tanah a quo sehingga kedepannya dapat melakukan pemecahan SHM dan balik nama. Oleh karena itu, untuk memberikan keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan kepada Klien Kami (pencari keadilan) berdasarkan Putusan Pengadilan a quo berikut telah dilakukan eksekusi, tentunya diharapkan Permohonan balik nama pada SHM No. 603 tersebut oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Sumbawa Barat dapat menjadi atensi yang segera terselesaikan dengan baik dan benar.

Sejalan dengan hal tersebut mengutip dari literatur hukum Romawi yang telah diadopsi oleh sistem hukum common law dan sistem hukum civil law mengenai asas Ubi jas ibi remedium artinya “dimana ada hak, di situ ada pemulihan. Menyatakan bahwa
setiap pelanggaran hak harus diikuti dengan ketersediaan pemulihan atau solusi hukum yang tepat”. Disisi lain, bantahan terhadap Klaim dan Dokumen Sepihak terhadap tanah sah milik Klien Kami atas nama Sudarso, baru-baru ini pihak berinisial JH kembali muncul dan mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan Kwitansi jual beli, Kwitansi ganti rugi, Akta Surat Kuasa dan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dimaksud. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Legimin melalui Akta Pernyataan resmi di hadapan Notaris.

Dalam pernyataannya, Legimin menegaskan bahwa ia:- Bahwa tanah dengan SHM No. 603/Desa Goa tanggal 15 Juni 1992, Surat ukur No. 1565/1991, seluas 12.516 M2 atas Nama Pemegang Hak Lugimin adalah milik Sudarso;- Bahwa Penghadap (Saya) tidak pernah menjual kepada siapapun dan tidak pernah menjaminkan kepada pihak manapun.
Disamping itu, Legimin menegaskan mengenai tidak pernah menanda tangani Kwitansi jual beli, Kwitansi ganti rugi, Akta Surat Kuasa dan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dimaksud apalagi hadir dihadapan Notaris yang dimaksudkan oleh JH.

Langkah Hukum Yang ditempuh Sebagai respons atas manuver hukum dari pihak JH yang sebelumnya bahkan sempat melaporkan Legimin ke Polres Sumbawa Barat, pihak Pemilik sah dan Legimin melalui Kuasa Hukum (Advokat/Lawyer) kini melaporkan balik ke Polda Nusa Tenggara Barat
atas Dugaan Tindak Pidana Pembuatan Surat Palsu, Penipuan dan/atau Pengelapan Hak Atas Tanah.

“Upaya hukum ini Kami tempuh untuk melindungi hak dan kepentingan Klien Kami yang dijamin oleh hukum atas tanah yang telah puluhan tahun dikuasai secara sah. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum,” ujar Kuasa Hukum.

Imbauan kepada Masyarakat Menyikapi situasi ini, pihak Kuasa Hukum dan keluarga besar Pemilik tanah menghimbau masyarakat untuk: – Tidak terpengaruh oleh klaim atau tekanan dari pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Tidak melakukan transaksi apapun atas tanah dengan SHM No. 603 tersebut tanpa konfirmasi kepada Pemilik Sah sehingga tidak merugikan Para Pembeli dengan membayar kembali atau masyarakat nantinya membeli kepada orang yang tidak berhak atau tidak sah sesuai hukum.

Mendukung proses hukum yang saat ini sedang ditempuh.Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi melalui kanal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Previous articleBakamla RI Zona Tengah Buka Latihan Selam Lanjutan di Pantai Bulo
Next articlePasis Diklapaif Gel. I TA 2025 Gelar Bakti Sosial di Yayasan Yatim dan Dhuafa
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik