Home Berita Nasional Ketua Komisi III DPR Kecam Penyekapan Brutal di Bandung

Ketua Komisi III DPR Kecam Penyekapan Brutal di Bandung

Sumbawanews.com,- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengutuk keras kasus penyekapan dan penganiayaan berkepanjangan terhadap seorang perempuan di Cileunyi, Bandung, yang diduga dilakukan oleh kekasihnya selama tiga tahun. Ia menilai kejadian ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang menggoyang hati nurani bangsa.

“Ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Menyekap seseorang selama tiga tahun, menghancurkan tubuh dan jiwanya, adalah kekejaman yang tak bisa dibiarkan,” tegas Habiburokhman dalam pernyataannya, Senin (22/6/2026). Ia menekankan bahwa hukum harus berjalan tanpa kompromi, dan negara tidak boleh diam saat kekerasan tersembunyi terjadi di balik dinding-dinding indekos.

Perempuan berusia 29 tahun, yang diidentifikasi sebagai YTR, ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, setelah keluarganya menerima informasi tak terduga melalui pesan WhatsApp. Korban mengalami luka-luka parah: penglihatan hampir hilang, bibir sumbing, gangguan bicara, dan ketidakmampuan berjalan. Cairan nanah masih menumpuk di kepala, dan operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur belum bisa dilakukan.

Keluarga korban, termasuk kakaknya Melanie Silviani, mengatakan YTR telah dianggap menghilang selama tiga tahun. Tak ada kabar, tak ada jejak—hingga suatu hari, seorang tak dikenal mengirimkan petunjuk yang mengubah segalanya. Polisi pun langsung bergerak. Laporan resmi telah diajukan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni lalu, dan kini penyidik tengah memburu pelaku berinisial TH.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa korban sempat dibiarkan menghilang tanpa upaya pencarian yang serius. “Ini adalah kegagalan sistem yang memprihatinkan. Tiga tahun hilang, dan baru terungkap karena kebetulan,” ujar Hendra.

Habiburokhman meminta Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jabar segera menangkap pelaku tanpa syarat. “Jika pelaku melawan, tindakan tegas dan terukur harus diberlakukan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan di negeri ini,” tegasnya. Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi titik balik: bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tapi juga reformasi dalam sistem perlindungan korban kekerasan domestik yang selama ini terlalu reaktif, bukan preventif.

Kondisi YTR yang tragis—tubuhnya hancur, suaranya teredam, matanya tak lagi bisa menatap dunia—menjadi simbol kegagalan masyarakat dalam melindungi yang paling rentan. Di balik dinding kamar indekos yang sunyi, seorang perempuan hidup dalam neraka tanpa tanda-tanda kebebasan. Dan baru kini, setelah tiga tahun, dunia mengetahuinya.

Habiburokhman menyerukan agar kasus ini menjadi momentum bagi seluruh lembaga negara—dari kepolisian, dinas sosial, hingga lembaga perlindungan perempuan—untuk membangun sistem deteksi dini yang lebih responsif. “Korban tidak bisa menjerit selamanya. Kita harus menjadi suaranya,” ujarnya.

Sementara itu, keluarga korban masih menunggu kepastian hukum. “Kami tidak minta dendam. Kami hanya minta keadilan. Dan kami tidak ingin ada lagi perempuan lain yang menghilang tanpa jejak,” kata Melanie, sambil menatap layar monitor di ruang rawat inap RSHS, tempat sang adik kini berjuang untuk hidup kembali.

Previous articleRoy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Kuasa Hukum Protes Ketidakadilan Hukum
Next articleWhatsApp Luncurkan Scam Alert untuk Redam Penipuan Online
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik