Sumbawanews.com,- Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Seoul sedang berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan menangani kasus seorang WNI asal Madiun, Jawa Timur, yang meninggalkan rombongan wisata dan diduga melanggar aturan imigrasi dengan tinggal melebihi masa izin.
Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengonfirmasi bahwa WNI berinisial F tersebut hilang kontak setelah mengaku ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong, dan kini pihaknya bersama otoritas setempat berupaya memastikan keberadaannya. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan program pembebasan visa sementara untuk wisatawan kelompok asal Indonesia, yang berlaku hingga 31 Desember 2026 dengan masa tinggal maksimal 15 hari.
Kemlu menyayangkan tindakan yang dinilai menyalahgunakan fasilitas kemudahan perjalanan tersebut, dan mengingatkan seluruh WNI agar mematuhi seluruh ketentuan imigrasi negara tujuan. Insiden ini juga berdampak pada agen perjalanan yang terkena denda Rp125 juta akibat kehilangan anggota rombongan.
Program pembebasan visa kelompok untuk WNI diberlakukan Korea Selatan mulai 28 Mei 2026, dengan syarat rombongan minimal terdiri dari tiga orang.















