Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui analisis tiga barang bukti utama: perangkat elektronik, dokumen internal, dan catatan transaksi yang diduga terkait penyimpangan dana. Penggeledahan di enam lokasi di Jakarta berhasil menyita barang-barang tersebut, yang kini menjadi fokus penyidikan intensif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan mencakup laptop, ponsel, dan berkas administrasi yang diduga menjadi jejak digital dan tertulis dari praktik korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. “Kami sedang mengkaji semua data elektronik dan dokumen untuk membangun peta aliran dana dan keterlibatan para pelaku,” ujar Syarief dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
Tiga mantan pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka: Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (wakil kepala), dan Lodewyk Pusung (wakil kepala bidang pengembangan organisasi). Penetapan tersangka ini diumumkan pada 3 Juni 2026, setelah tim penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan analisis dokumen.
Dadan Hindayana, yang dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026, telah ditahan setelah kembali dari ibadah haji. Penahanannya terkait dugaan jual-beli titik pelayanan gizi (SPPG), sebuah mekanisme yang seharusnya menjamin distribusi makanan bergizi bagi anak-anak di sekolah dasar. Sementara itu, Sony dan Lodewyk diduga terlibat dalam manipulasi anggaran dan pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur.
Meski Kejagung belum merinci detail lokasi penggeledahan, sumber internal mengungkap bahwa salah satu titik penggeledahan berada di kantor pusat BGN di Jakarta Pusat, sementara lainnya tersebar di kantor cabang dan tempat penyimpanan arsip. Semua barang bukti kini sedang melalui proses forensik digital dan verifikasi hukum untuk memastikan keotentikan dan relevansinya sebagai alat bukti di persidangan.
Program MBG, yang awalnya dirancang sebagai upaya pemerintah memerangi stunting melalui pemberian makanan bergizi gratis di sekolah-sekolah, kini menjadi sorotan publik akibat dugaan penyalahgunaan anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kepala BGN sebelumnya sempat menegaskan bahwa seluruh pengadaan dilakukan sesuai aturan, namun temuan Kejagung justru menunjukkan adanya pola penggelembungan harga, pengadaan fiktif, dan pengalihan dana ke rekening pribadi.
Kasus ini menjadi salah satu fokus utama Kejagung di tengah gelombang pemberantasan korupsi di sektor kesehatan dan pendidikan. Presiden Prabowo Subianto, dalam sejumlah kesempatan, telah menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam program-program sosial, termasuk MBG. “Korupsi di bidang pangan dan gizi adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa,” ujar Presiden dalam pidato terakhirnya.
Penyidikan terus berlanjut, dan Kejagung memperkirakan akan mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak swasta yang menjadi mitra pengadaan. Publik menanti hasil analisis forensik yang akan diumumkan dalam waktu dekat, sebagai dasar untuk menuntut para tersangka di pengadilan.

















