Home Berita Nasional Kejagung Selamatkan Rp131,5 Triliun dari Korupsi

Kejagung Selamatkan Rp131,5 Triliun dari Korupsi

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp131,5 triliun dalam periode 2020 hingga 2026 melalui penanganan tindak pidana khusus, terutama kasus korupsi berskala strategis yang berdampak luas pada perekonomian dan kehidupan masyarakat. Capaian ini diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Angka tersebut, tepatnya Rp131.527.786.065.164,89, berasal dari aset yang berhasil diamankan dan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Febrie menegaskan, pencapaian ini bukan sekadar hasil dari penegakan hukum biasa, melainkan buah dari transformasi paradigma penanganan korupsi yang kini lebih fokus pada kasus-kasus yang mengancam hajat hidup rakyat, tata kelola sumber daya alam, dan program pemerintah strategis.

Tahun 2026 menjadi puncak kinerja Kejagung dengan penyelamatan aset mencapai Rp40,5 triliun—angka tertinggi sepanjang periode tersebut. Di tahun-tahun sebelumnya, capaian bertahap: Rp24,5 triliun pada 2025, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp22,6 triliun pada 2021, Rp8,3 triliun pada 2020, Rp6,3 triliun pada 2022, dan Rp4,6 triliun pada 2024.

Beberapa kasus krusial yang sedang ditangani antara lain dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan enam tersangka, dengan nilai kerugian masih dalam proses verifikasi oleh BPKP. Selain itu, Kejagung juga mengungkap dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020 yang merugikan negara sekitar Rp184 miliar dan mengganggu perekonomian nasional hingga Rp1,646 triliun. Kasus digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 pun ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,97 triliun.

Febrie menekankan, pendekatan baru Kejagung tidak lagi hanya mengejar jumlah kerugian, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari setiap kasus. “Pemberantasan korupsi harus fokus pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara,” ujarnya.

Dalam upaya ini, Kejagung juga memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawas seperti BPKP dan KPK, serta memperdalam penggunaan teknologi dalam pelacakan aliran dana dan aset. Langkah-langkah paksa, termasuk penyitaan aset dan penahanan tersangka, terus dilakukan secara sistematis dan transparan.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam memulihkan keuangan negara yang selama ini dirongrong oleh praktik korupsi struktural. Dengan fokus pada kasus-kasus besar yang menghambat pembangunan, Kejagung tidak hanya mengejar hukuman, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem tata kelola keuangan negara.

Previous articleHonor Luncurkan Fitur Privasi Layar, Saingi Samsung
Next articleIsu Pengawasan Gibran oleh Gerindra Hoaks
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik