Sumbawanews.com,- Pemerintah Kanada resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, menyusul langkah serupa yang diambil Indonesia, Australia, dan Malaysia. Regulasi ini diumumkan melalui Undang-Undang Safe Social Media Act, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Identitas dan Kebudayaan, Marc Miller, sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak psikologis dan eksploitasi digital.
Undang-undang ini tidak hanya membatasi akses usia, tetapi juga membebani platform teknologi raksasa dengan tanggung jawab hukum yang lebih berat. Perusahaan wajib menghapus konten deepfake, materi yang memicu trauma ulang pada korban kekerasan seksual, serta menyediakan sistem pelaporan yang responsif dan fitur pemblokiran yang efektif. Selain itu, semua konten yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI) harus diberi label jelas agar pengguna bisa membedakan antara konten nyata dan rekayasa.
Berbeda dengan media sosial, layanan chatbot AI tidak dilarang total bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah Kanada berargumen bahwa dampak chatbot belum sekomprehensif media sosial dalam membentuk perilaku sosial anak. Namun, pengembang AI tetap diwajibkan menerapkan mekanisme mitigasi risiko dan menyediakan “tindakan darurat” untuk menghentikan perilaku berbahaya secara instan—langkah yang diduga kuat terkait insiden penembakan di Tumbler Ridge yang melibatkan interaksi dengan AI.
Untuk menegakkan aturan ini, pemerintah membentuk Digital Safety Commission of Canada, lembaga independen yang berwenang mengawasi kepatuhan platform, memberikan sanksi, sekaligus mengevaluasi pengecualian. Platform yang ingin mendapatkan izin khusus untuk tetap melayani pengguna di bawah 16 tahun harus membuktikan sistem proteksinya “sangat aman dan memadai”—standar yang jauh di atas sekadar fitur parental control biasa.
Langkah Kanada ini menandai pergeseran signifikan dalam kebijakan digital global: dari sekadar mengimbau keamanan online, menuju regulasi hukum yang mengikat dan bersifat preventif. Dengan demikian, Kanada tidak hanya mengikuti tren, tetapi berusaha menjadi pelopor dalam membangun ekosistem digital yang benar-benar ramah anak—bukan hanya dengan larangan, tapi dengan desain teknologi yang bertanggung jawab.

















