Sumbawanews.com,- Pemerintah Jepang resmi meningkatkan pajak keberangkatan turis asing menjadi tiga kali lipat, mulai 1 Juli 2026, sebagai bagian dari strategi mengelola gelombang wisatawan yang terus membludak. Pajak sebelumnya sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 110.954) kini naik menjadi 3.000 yen (Rp 332.804), dan dikenakan otomatis pada harga tiket pesawat maupun kapal pesiar untuk pemesanan setelah tanggal tersebut.
Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada turis asing, tetapi juga berlaku untuk warga Jepang yang bepergian keluar negeri. Dana tambahan yang diperkirakan mencapai 120 miliar yen (Rp 13,3 triliun) per tahun akan dialokasikan untuk memperkuat infrastruktur pariwisata, mengatasi masalah overcrowding di destinasi populer, dan meningkatkan kapasitas akomodasi.
Sejalan dengan kenaikan pajak, biaya pembuatan paspor untuk warga Jepang justru dipangkas. Paspor 10 tahun yang sebelumnya Rp 1,7 juta kini turun menjadi Rp 989.166 jika diperoleh secara daring, sementara pendaftaran langsung juga mengalami pengurangan biaya sebesar 7.000 yen. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kompensasi terhadap beban finansial yang ditanggung warga negara sendiri.
Di sisi lain, biaya visa turis jangka pendek naik lima kali lipat menjadi 15.000 yen (Rp 1,67 juta), sementara visa satu kali kunjungan melonjak menjadi 30.000 yen (Rp 3,34 juta). Kebijakan ini menyamai harga visa di Amerika Serikat dan Uni Eropa, meski warga Jepang tetap bebas visa di kedua wilayah tersebut. Sebanyak 74 negara, termasuk Amerika Serikat dan Korea Selatan, masih mendapat pengecualian dari kewajiban visa, sementara wisatawan dari China, Filipina, dan Vietnam wajib mengajukan izin masuk.
Data Kementerian Luar Negeri Jepang menunjukkan bahwa lebih dari 70% permohonan visa jangka pendek tahun 2025 berasal dari China, menjadikannya sumber wisatawan terbesar kedua sepanjang sejarah, hanya kalah dari tahun 2019. Jumlah turis asing yang tiba di Jepang pada tahun itu mencapai 42,4 juta orang, dan pemerintah menargetkan angka itu akan melampaui 60 juta pada 2030.
Kebijakan ini mencerminkan pergeseran strategi Jepang dari sekadar menarik sebanyak mungkin wisatawan, menuju pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan—mengutamakan kualitas pengalaman, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.















