Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membuka kemungkinan melakukan jemput paksa terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menyusul kembali mangkirnya tersangka dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan terbaru dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa seseorang harus diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Febrie tidak hadir pada panggilan Rabu lalu dan kembali dipanggil pada Jumat, 24 Juli 2026, namun tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah. Rudi menegaskan, jika penghadiran tetap diabaikan, penyidik berwenang mengambil langkah paksa sesuai Pasal 112 KUHAP, dengan bantuan aparat yang berwenang. Proses hukum terhadap Febrie, termasuk pengkajian alat bukti dan barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, diklaim terus berjalan tanpa henti.















