Sumbawanews.com,- Kualitas udara Jakarta pada Minggu pagi tercatat tidak sehat, dengan indeks pencemaran mencapai 164 berdasarkan data IQAir per pukul 05.00 WIB. Konsentrasi partikel PM2.5 mencapai 74,4 mikrogram per meter kubik—14,9 kali lebih tinggi dari batas aman tahunan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Partikel halus ini, yang berasal dari asap kendaraan, industri, dan debu, berpotensi memicu gangguan pernapasan hingga kematian dini, terutama pada penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis.
Masyarakat diminta segera mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, menghindari olahraga intensif di luar, serta menutup jendela dan mengaktifkan penyaring udara di dalam rumah. Berdasarkan pemantauan, Jakarta berada di peringkat tiga terburuk di Indonesia, di belakang Tangerang Selatan (183) dan Serpong (179).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penanganan polusi udara tidak bisa dilakukan secara parsial. Gubernur DKI telah menetapkan strategi pengendalian pencemaran udara 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU, yang berfokus pada tiga pilar utama: penguatan tata kelola, pengurangan emisi dari transportasi, dan penekanan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan pembakaran sampah.
Langkah-langkah seperti penerapan kawasan rendah emisi, pemasangan alat pemantau kualitas udara di sejumlah titik, serta kampanye #SatuLangkahDulu terus digalakkan. Namun, para ahli menekankan bahwa solusi jangka panjang memerlukan kolaborasi lintas wilayah—mengingat polusi udara Jakarta tak hanya berasal dari dalam ibu kota, tapi juga dari kawasan penyangga seperti Banten dan Jawa Barat.
Dengan polusi yang kian persisten, upaya individu dan kebijakan sistemik harus berjalan seiring. Bagi warga Jakarta, memakai masker bukan lagi sekadar kebiasaan—tapi kebutuhan hidup.

















