Sumbawanews.com,- Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia menanggapi penggunaan istilah “algojo” yang disematkan kepada mantan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Kejagung bukanlah tanggung jawab satu orang, melainkan upaya kolektif 12.000 jaksa yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya, menyematkan label “algojo” pada perorangan tidak tepat dan melemahkan makna kerja institusional yang telah menorehkan sejumlah prestasi dalam penyelamatan keuangan negara. Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi adalah hasil kerja bersama, bukan karya individu.















