Sumbawanews.com,- Pada 14 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan, menandai babak baru konservasi gajah di Indonesia. Inpres ini pertama kalinya mewajibkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, mencakup Kehutanan, Pertanian, Dalam Negeri, Agraria dan Tata Ruang, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Keuangan, Investasi dan Hilirisasi, Kepolisian RI, serta gubernur dan bupati/wali kota di Sumatera dan Kalimantan Utara. Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menyebut regulasi ini sebagai fondasi strategis untuk mengelola bentang alam secara bijaksana, adil, dan berkelanjutan.
Ketua FKGI Donny Gunaryadi menekankan bahwa keberhasilan Inpres 8/2026 tidak hanya diukur dari terbitnya aturan, tetapi bagaimana mandatnya diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, perencanaan pembangunan, penataan ruang, anggaran, pelaksanaan lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi terstruktur. Ia menegaskan bahwa Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) untuk gajah Sumatera dan Kalimantan, yang kini masih dalam penyusunan, harus menjadi dokumen operasional, bukan sekadar perencanaan. FKGI mendorong keterlibatan aktif pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, lembaga konservasi, dan masyarakat lokal dalam evaluasi berkala.
Donny menambahkan, Inpres ini membuka peluang integrasi habitat gajah—yang berfungsi sebagai kantong karbon dan penyangga ekosistem—dengan berbagai skema pembiayaan berbasis alam, termasuk karbon, restorasi hutan dan lahan, biodiversitas kredit, serta pendanaan lingkungan hidup. Ia juga melihat titik temu dengan hasil operasi Satgas PKH, di mana kawasan yang telah ditertibkan dan dipulihkan dapat dijadikan prioritas pemulihan habitat dan penguatan koridor ekologis gajah. FKGI menegaskan, perlindungan gajah bukan sekadar isu satwa, tetapi tentang menjaga integritas bentang alam yang menopang kehidupan manusia.















