Home Berita Nasional Inovasi Pembiayaan Dikawal untuk Konservasi Hutan

Inovasi Pembiayaan Dikawal untuk Konservasi Hutan

Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pendanaan inovatif bukanlah jalan untuk mengkomersialkan kawasan konservasi, melainkan alat strategis untuk memperkuat perlindungan ekosistem dan spesies langka di seluruh Indonesia. Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/6/2026), ia menekankan bahwa fungsi ekologis taman nasional harus tetap menjadi poros utama, sementara skema pendanaan baru—mulai dari jasa lingkungan hingga instrumen pasar—hanya berperan sebagai pendukung.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, yang bertugas merancang kerangka dan strategi pendanaan berkelanjutan untuk periode 2026–2030. Fokus utama ditujukan pada lima taman nasional kunci: Komodo, Way Kambas, Ujung Kulon, Tanjung Puting, dan Rinjani, serta lanskap penting di Aceh dan Jambi yang menjadi habitat spesies ikonik seperti badak Jawa, harimau Sumatra, dan orangutan.

Beberapa instrumen pendanaan yang sedang dikaji antara lain pembiayaan berbasis karbon, skema *foster sponsorship* untuk satwa liar, program *one company one species*, *species bond*, serta pembayaran jasa lingkungan. Semua mekanisme ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat kapasitas petugas kehutanan dan sistem pemantauan, tetapi juga untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kawasan, termasuk komunitas hukum adat yang turut menjadi penjaga alam.

Rohmat menegaskan, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak. Setiap kemitraan dengan perusahaan, lembaga filantropi, atau investor berdampak harus tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dan dijalankan secara terbuka. Penguatan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dan tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan pun menjadi bagian integral dari strategi ini, sejalan dengan target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang menempatkan hutan dan lahan sebagai tulang punggung pengendalian emisi gas rumah kaca.

“Komitmen iklim bukan sekadar janji di meja perundingan,” ujar Rohmat. “Ia harus terwujud dalam aksi nyata di lapangan—melalui perlindungan hutan alam, rehabilitasi lahan gambut dan mangrove, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan.”

Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya mengubah paradigma: dari konservasi yang bergantung pada anggaran publik semata, menuju ekosistem pendanaan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis bukti ilmiah—di mana alam bukan sekadar aset, tapi mitra dalam pembangunan berkelanjutan.

Previous articleFacebook Luncurkan Tiga Fitur AI Revolusioner
Next articleHET Minyakita Tetap Rp15.700, Pemerintah Fokus Perluas Distribusi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.