Home Berita Nasional Indonesia Targetkan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Ditetapkan pada 2029

Indonesia Targetkan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Ditetapkan pada 2029

Sumbawanews.com,- Pemerintah Indonesia mempercepat proses pengakuan hutan adat dengan target menetapkan seluas 1,4 juta hektare hingga tahun 2029, sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian ekosistem sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat. Langkah ini dijalankan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat dan tim verifikasi teknis yang bekerja secara terpadu di lapangan, didukung oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan Pemerintah Norwegia.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Desember 2025 mencatat telah ada 174 unit hutan adat yang terdaftar, dengan luas total sekitar 368.877 hektare. Namun, angka ini baru sebagian kecil dari potensi luas hutan adat yang tersebar di kawasan hutan primer Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, hutan adat bukan sekadar kawasan hutan, melainkan ruang hidup yang dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal yang kaya akan pengetahuan tradisional, sistem pengelolaan sumber daya, dan spiritualitas.

“Masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik—*the best forest guardian*,” ujar Raja Juli dalam keterangan resmi pada 26 Juni 2026, menegaskan bahwa pengakuan hutan adat adalah bentuk keadilan sosial sekaligus strategi konservasi yang berkelanjutan. Ia menambahkan, upaya ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan hutan hak milik masyarakat adat.

Untuk mencapai target 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan, pemerintah membentuk Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Tim ini dibagi menjadi dua kelompok: Tim Objek yang melakukan pengukuran batas wilayah menggunakan peta, GPS, dan drone, serta Tim Subjek yang melakukan wawancara mendalam dengan para pemangku adat, termasuk tokoh tua dan kepala desa.

Soeryo Adiwibowo, ahli ekologi politik dari IPB University yang memimpin tim verifikasi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menjelaskan bahwa proses verifikasi tidak hanya teknis, tetapi juga sosial-budaya. “Kami wawancarai masyarakat Hukum Adat Abai Sembuak, Punan Adiu, dan Punan Long Ranau. Banyak pengetahuan tentang batas wilayah hanya tersimpan di ingatan generasi tua. Pemuda sering kali tidak lagi mengenal garis-garis tradisional itu,” katanya.

Verifikasi teknis wajib dilakukan sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan oleh Kementerian LHK. Proses ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 121 Tahun 2026, yang memperbarui SK sebelumnya tahun 2025. Dukungan internasional dari UNDP dan Norwegia memperkuat kapasitas verifikator melalui pelatihan, penyusunan pedoman teknis, dan pendanaan fleksibel. Yayat Afianto, National Project Manager UNDP, menyebut komitmen ini sebagai bagian dari tanggung jawab global Indonesia pasca-KTT Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro pada November 2025.

Namun, tantangan tetap menghantui. Antropolog Adi Prasetijo, yang juga anggota tim verifikasi di Kalimantan, mengungkap tiga akar konflik utama: perbedaan konsep tanah antara masyarakat adat yang berladang, berburu, dan bertani; kebijakan negara yang sering tidak selaras dengan realitas lapangan; dan tekanan korporasi yang mengincar lahan besar untuk perkebunan atau pertambangan. “Jika masyarakat menolak, maka proyek tidak boleh berjalan. Hak atas tanah adat bukan sekadar legalitas, tapi soal hidup dan mati komunitas,” tegasnya.

Norwegia, yang memiliki pendapatan per kapita tertinggi di dunia menurut IMF pada 2026, menjadi donor utama dalam pendanaan proyek ini. Dana yang disalurkan melalui UNDP tidak hanya mendukung operasional verifikasi, tetapi juga memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan. “Ini bukan bantuan, tapi kemitraan. Kami percaya bahwa keberlanjutan hutan hanya mungkin jika masyarakat adat menjadi pemimpinnya,” ujar Tijo, sapaan akrab Adi Prasetijo.

Dengan keberadaan Protokol Nagoya yang telah diratifikasi dan diimplementasikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Akses Sumber Daya Genetik, Indonesia menunjukkan keseriusan dalam melindungi kekayaan pengetahuan tradisional yang terkait erat dengan hutan adat. Dari hutan-hutan terpencil di pedalaman Papua hingga hutan rimba di Kalimantan, proses penetapan hutan adat kini bukan lagi sekadar administrasi, tapi perjalanan panjang memulihkan keadilan, menghormati sejarah, dan menjamin masa depan ekosistem bumi.

Previous articleRusia Klaim Gagalkan Serangan Drone Ukraina Terbesar dalam Semalam
Next articlePiala Dunia 2026 Catat Rekor Penonton Terbanyak Sepanjang Sejarah