Home Berita Nasional Iming-iming Umrah VIP Jadi Jebakan Hanania Travel

Iming-iming Umrah VIP Jadi Jebakan Hanania Travel

Sumbawanews.com,- Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah senilai Rp 4,2 miliar. Penetapan ini dilakukan Polda Metro Jaya setelah menyimpulkan adanya bukti kuat bahwa dana yang dikumpulkan dari ratusan calon jemaah tidak digunakan untuk pemberangkatan, melainkan dialihkan untuk menutupi krisis keuangan perusahaan.

Penyidik mengungkap, Hanania Travel menawarkan paket umrah dengan harga Rp 29 juta hingga Rp 46 juta, disertai janji fasilitas mewah: VIP, akomodasi mewah di Mekkah, hingga paket wisata ke sejumlah negara luar negeri. Iklan yang menarik itu tersebar lewat brosur dan akun Instagram, memikat calon jemaah yang mengidamkan ibadah yang nyaman dan berkesan.

Pembayaran dilakukan sejak Februari 2026 untuk jadwal keberangkatan Maret hingga Juli tahun yang sama. Namun, jemaah yang seharusnya berangkat pada Maret dan April justru dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Ketika mereka menanyakan nasib dana yang sudah disetorkan, manajemen perusahaan tak mampu memberi penjelasan logis.

“Dana jemaah dipakai untuk menutupi defisit operasional perusahaan dan kebutuhan pribadi tersangka, bukan untuk membiayai ibadah umrah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, Selasa (2/6/2026).

Hasil penyelidikan menyebut, setidaknya 38 jemaah telah terkonfirmasi gagal berangkat. Nilai kerugian yang telah diverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar, namun total kerugian diperkirakan menembus Rp 12,145 miliar berdasarkan laporan tambahan dari puluhan korban lainnya. Polisi telah menyita ratusan dokumen penting: 301 lembar visa, 102 bundel paspor, serta perlengkapan umrah yang seharusnya disiapkan untuk jemaah.

Tersangka ASFR kini dijerat Pasal 486 KUHP jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus bagi korban lain yang merasa dirugikan. Petugas terus memburu barang bukti tambahan dan menggali keterangan saksi-saksi, termasuk staf internal Hanania Travel yang diduga mengetahui alur penggelapan dana.

Kasus ini mengingatkan publik pada skandal First Travel beberapa tahun silam—di mana janji ibadah yang mulia justru berubah menjadi jebakan finansial yang merenggut kepercayaan ribuan keluarga. Kini, ratusan jemaah yang menabung selama bertahun-tahun demi umrah, harus kembali menghadapi kekecewaan yang sama: ibadah yang dijanjikan, tak pernah terwujud.

Previous articleAhmad Amrullah Desak Polres dan BGN Bongkar Tuntas dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG di Lombok Timur
Next articleNASA Gunakan AI Pantau Ledakan Alga Berbahaya
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik