Sumbawanews.com,- Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 182,54 hektare sepanjang Januari hingga April 2026—angka tertinggi dalam dua tahun terakhir dan menandai kegagalan upaya pencegahan yang semestinya sudah diperkuat pasca bencana besar 2023. Data resmi dari Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa kebakaran terjadi di delapan kabupaten, dengan Musi Rawas Utara menjadi episentrum terparah, menyumbang 53,2 hektare.
Kabupaten lain yang terdampak signifikan antara lain Musi Banyuasin (33,1 ha), Muara Enim (31,9 ha), Ogan Ilir (27,5 ha), Ogan Komering Ilir (20 ha), Banyuasin (9,4 ha), dan Ogan Komering Ulu Selatan (1,4 ha). Sebagian besar lahan yang terbakar—181,4 hektare—adalah tanah mineral, sementara hanya 1,1 hektare yang merupakan lahan gambut, yang tercatat terjadi di wilayah Musi Banyuasin. Meski tergolong kecil, kebakaran di lahan gambut tetap menjadi perhatian serius karena potensi emisi karbon yang jauh lebih tinggi dan durasi pemulihan yang panjang.
Angka ini jauh melampaui periode yang sama pada 2025 (5 hektare) dan 2024 (144,2 hektare), menunjukkan tren memburuk yang mengkhawatirkan. Namun, jika dibandingkan dengan puncak karhutla pada 2022 (485,1 ha) dan 2023 (995,3 ha), kondisi saat ini masih berada di bawah level krisis ekologis yang pernah terjadi. Meski demikian, para ahli memperingatkan bahwa peningkatan tajam dalam dua tahun terakhir—terutama dari angka yang hampir stagnan di 2025—menjadi sinyal alarm bahwa strategi pencegahan gagal menjangkau akar masalah.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera, Ferdian Kristanto, mengatakan pemantauan berbasis citra satelit terus dilakukan secara intensif, terutama menjelang musim kemarau yang diprediksi lebih kering dari biasanya. Pemerintah daerah pun diminta memperkuat koordinasi dengan satgas karhutla, meningkatkan patroli, dan menindak tegas pelaku pembakaran yang masih mengandalkan metode tradisional untuk membersihkan lahan pertanian dan perkebunan.
Di tengah tekanan global terhadap deforestasi dan emisi karbon, kebakaran berulang di Sumsel tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga tantangan nasional dalam pencapaian komitmen iklim Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada pilihan: memperdalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, atau terus menanggung kerugian ekologis dan ekonomi yang tak terhitung jumlahnya.















