Jember,Sumbawanews.com-Warga masyarakat Semboro Kidul semalam semakin memanas disertai membakar ban mobil (Bekas) di depan pintu masuk Kandang Ayam (Broiler) milik Kausar Bilqisti. Warga sekitar sepertinya tak sabar lagi meluapkan amarahnya dengan teriakan lantang dan perkataan yang sangat pedas.
Karena warga masyarakat sekitar sudah merasa tidak di hormati lagi, bahkan warga sekitar dilecehkan oleh pemilik Kandang Ayam (Broiler) Kausar Bilqisti. Masyarakat berkata, katanya orang pintar tetapi kok pemikirannya tidak memiliki tata krama dan sopan santun, trus etikanya dimana..
Warga semakin banyak berdatangan terdengarnya teriakan suara lantang ibu-ibu dan anak-anak yang masih bawa umur ikut serta teriak dengan kompak.
Namu., dari pihak pemilik Kandang Ayam (Broiler) Kausar Bilqisti bersama kuasa hukumnya (Laoyer) meminta untuk di mediasi di Balai Desa Semboro.
Mediasi berlangsung di Pendopo Balai Desa Semboro yang di hadiri Kades Semboro, Antoni, Kapolsek Semboro, Iptu Andrias Suryo Rubedo S.H, Dan Pos Ramil 0824/31 Peltu Suryo Hadi, Kanit Intelkam Aiptu Slamet Riyadi, Kanit Binmas Aiptu M. Azis, BKTM Aipda Jainul Arifin, Babinsa Serma Koko dan perwakilan masyarakat Willy Rudy dkk.
Mediasi berjalan alot, dan pada akhirnya mediasi tersebut dibuatlah Surat Kesepakatan : Pada hari Minggu. Tanggal, 25 Mei 2025 pukul. 00.31 Wib, tempat di Balai Desa Semboro, terjadi kesepakatan antara pemilik kandang dengan masyarakat dengan hasil kesepakatan seperti di bawah ini :
1. Operasional kandang sampai dengan panen paling lambat sampai dengan 1 (Satu) periode.
2. Pihak masyarakat mengajukan gugatan sampai tanggal 24 Juni 2025, jika tidak di laksanakan boleh lanjut periode ke 2 (Dua)
3. Apabila pihak masyarakat melakukan gugatan dan sudah di terima DINAS terkait akan menjadi Status Quo setelah panen tidak boleh di isi lagi.
4. Masyarakat menjamin operasional keamanan dengan baik, agar tidak menimbulkan baru.
5. Apa bila menimbulkan baru, masyarakat bersama Muspika mengkonsultasikan ke Dinas DLH.
6. Masyarakat dan pihak kandang akan menerima apapun hasil kesepakatan dari Dinas terkait
Demikian Surat Kesepakatan ini kami buat dan bisa kami pertanggung jawabkan perwakilan masyarakat.
Willy Rudy. R, dan Andayani Susi. T, dan
Eny Widarti, dan Pemilik Kandang
Kausar Bilqisti.
Mengetahui : Kapolsek Semboro Iptu Andrias Suryo Rubedo S.H,
Dan Pos Ramil 0824/31 Semboro, Peltu. Suryo Hadi dan Kades Semboro Antoni.
Kapolsek Semboro Iptu Andrias Suryo Rubedo S.H, usai mediasi di Baldes Semboro ditemui wartawan untuk dikonfirmasi hasil kesempatan kedua pihak antara masyarakat dan pemilik kandang.
“Kapolsek Semboro Iptu Andrias Suryo Rubedo S.H, di dampingi Dan Pos Ramil 0824/31 Semboro Peltu Suryo Hadi dan Kades Semboro Antoni, menjelaskan
Baik., Telah tercapai kesepakatan antara masyarakat dengan pihak pemilik peternakan, bawahsannya disepakati ada beberapa poin untuk menjaga kondisifitas di Desa / Kecamatan Semboro Kabupaten Jember ini. Poin ke 1 (Pertama), Pihak peternakan melanjutkan operasional tahap pertama sampai panen.
Poin ke 2 (Dua), Pihak masyarakat akan mengajukan Class Action atau pembanding terkait perijinan-perijinan kepada instansi-instansi terkait.
Poin ke 3 (Tiga), Pihak masyarakat apabila menggunakan Class Action untuk periode selanjutnya menjadi Status Quo.
Dan apabila belum menjadi Class Action maka periode selanjutnya bisa di lanjutkan ke 2 (Dua), dan ke 3 (Tiga), dan seterusnya,
dan kemudian Poin ke 4 (Empat), masyarakat menjamin keamanan operasional peternakan ayam dengan ketentuan SOP.
Untuk pencemaran polusi udara, bau, dan polusi air, dan selanjutnya kedua pihak akan menerima apapun nanti setelah Class Action bisa menerima keihklasan masing-masing, Itu Poin hari ini kesempatan pemilik peternakan dan masyarakat.
Dan masyarakat menerima dan menjamin di Desa / Kecamatan Semboro Kabupaten Jember kususnya.
Dan untuk periode saat ini karena sudah terisi ayam masyarakat memberikan toleransi untuk melanjutkan operasional tahap pertama ini.
Jadi diajukannya Class Action pembanding dengan instansi terkait, untuk normalisasi di beri toleransi sampai habis ayam terjual”Tegas Andrias
(Indra)

















