Sumbawanews.com,- Ketua KPK Setyo Budianto mengakui bahwa keberadaan buronan Harun Masiku masih menjadi beban pikiran bagi pimpinan lembaga itu, hampir enam tahun setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Meski kasus ini telah berjalan sejak 2020, hingga kini Harun Masiku belum juga tertangkap, dan setiap kali KPK mengumumkan perkara baru, pertanyaan tentang nasibnya selalu muncul di respons publik.
Setyo Budianto menegaskan, KPK tidak akan menghentikan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena tidak ada dasar hukum yang memenuhi syarat. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, opsi pemeriksaan secara in absentia—di mana proses hukum berlangsung tanpa kehadiran terdakwa—sedang dipertimbangkan sebagai langkah hukum yang mungkin. Keduanya menekankan bahwa upaya pengejaran terhadap Harun Masiku tetap berjalan, termasuk mengandalkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya.
KPK menegaskan, selama masa kadaluarsa perkara belum berakhir, upaya penangkapan akan terus dilakukan tanpa kompromi.















