Sumbawanews.com,- Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah. Keputusan ini disepakati oleh Badan Anggaran DPR dan pemerintah dalam pembahasan dana transfer ke daerah, dengan tujuan mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah. Sebagian besar PPPK yang menjadi sasaran bantuan ini merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat menunda pemberlakuan ketentuan mandatory spending yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen, demi menjaga ruang fiskal daerah. Pemerintah juga menyetujui percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban anggaran daerah.















