Home Berita Gerebek Rumah Transaksi Sabu, 5 Pemuda Diringkus

Gerebek Rumah Transaksi Sabu, 5 Pemuda Diringkus

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Lima orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (1/7/2025) pukul 20.00 WITA.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Warga Ikut Jalan Sehat Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Resnaskoba IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa “Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rumah yang kerap di gunakan sebagai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba.” ucap Kasat.

Menyikapi informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, lima orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah Sdr. K (21 tahun), Sdr. A (29 tahun), Sdr. J (31 tahun), Sdr. M (24 tahun), dan Sdr. I (19 tahun). Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat menemukan barang bukti berupa 13 poket kecil sabu, pipa kaca, kotak berisi klip plastik kosong, sekop, pipet, korek api, klip besar, dompet, korek gas, sebuah handphone android, dan satu bungkus rokok. Berat bruto sabu yang ditemukan mencapai 1,00 gram.

Empat tersangka, A, J, M, dan I, diduga merupakan pembeli yang mengonsumsi sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, Sdr. I diduga menyimpan sabu tersebut. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. (MA)

Previous articleDanlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Panen Jagung Hibrida di Lahan Binaan Lanud Seluas 53 Hektar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Next articleTNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.