Sumbawanews.com,- Polisi berhasil menangkap Frans Antoni, bendahara jaringan narkoba internasional yang selama ini bersembunyi di balik nama samaran dan jejak finansial yang sengaja diputarbalikkan. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap di sebuah rumah sederhana di kawasan Cibinong, Bogor, pada Jumat malam, setelah lebih dari dua tahun buron.
Frans, yang dikenal sebagai salah satu otak pengelola dana dari sindikat narkoba pimpinan Fredy Pratama, menjadi target utama dalam Operasi Bintang 2023 yang digelar Bareskrim Polri. Ia diduga mengelola aliran uang senilai lebih dari Rp12 miliar dari transaksi narkoba lintas negara, termasuk pengiriman sabu dari Asia Tenggara ke Eropa dan Amerika Serikat melalui jaringan kurir dan rekening palsu.
Kepolisian mengungkap, Frans sengaja mengubah identitasnya setelah Fredy Pratama ditangkap pada 2021. Ia menggunakan nama palsu, membeli properti atas nama orang lain, dan bahkan berpura-pura sebagai pedagang kopi impor untuk menutupi aktivitas pencucian uang. Tim gabungan berhasil melacaknya lewat transaksi digital yang tidak sepenuhnya tersembunyi — sebuah transfer kecil ke rekening keluarga di Bali yang ternyata menjadi jejak digital paling rentan.
“Dia bukan hanya bendahara. Dia arsitek sistem keuangan yang sangat canggih,” kata Kepala Bareskrim Polri, Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers. “Setiap rupiah yang mengalir dari jaringan Fredy, pasti lewat tangannya. Dan dia sangat hati-hati — sampai-sampai tidak pernah muncul di video kejahatan, tidak pernah berbicara di telepon yang direkam.”
Dari rumahnya, petugas menyita sejumlah barang bukti: tiga laptop dengan data akuntansi terenkripsi, 12 buku catatan tangan berisi kode transaksi, dan uang tunai sebesar Rp480 juta yang disembunyikan di balik dinding kamar mandi. Selain itu, dua rekening bank atas nama orang lain juga berhasil dibekukan, masing-masing berisi lebih dari Rp3,2 miliar.
Frans sempat mencoba kabur ke luar negeri pada April lalu, namun gagal karena paspor palsunya terdeteksi di bandara Soekarno-Hatta. Sejak itu, ia berpindah-pindah tempat tinggal, sering menginap di rumah saudara jauh atau menyewa kamar kos sementara. Polisi mengatakan, penangkapannya merupakan titik balik penting dalam upaya membongkar jaringan narkoba yang menguasai pasar gelap di lima benua.
Kini, Frans Antoni ditahan di Rutan Bareskrim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pihak kejaksaan juga sedang mempersiapkan ekstradisi terhadap lima tersangka lain yang masih berada di luar negeri, termasuk dua orang yang diduga berada di Malaysia dan Filipina.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkoba modern tidak lagi hanya mengandalkan kurir dan gudang, tapi juga sistem keuangan yang terstruktur dan sangat tersembunyi — dan bahwa kecermatan dalam pelacakan uang bisa jadi senjata paling ampuh melawan kejahatan transnasional.















