Sumbawanews.com,- Komisi Eropa resmi mewajibkan Google membuka akses sistem operasi Android dan mesin pencarinya kepada platform kecerdasan buatan pihak ketiga, demi menciptakan persaingan yang adil di pasar digital. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan berlaku mulai Januari 2027 untuk mesin pencari, serta Juli 2027 untuk integrasi AI di Android. Google wajib memberikan akses penuh kepada asisten AI selain Gemini, termasuk kemampuan mengakses riwayat lokasi, pesan interaktif, dan izin integrasi antar-aplikasi, agar pengguna bisa menjalankan perintah suara seperti “Hey Google” melalui layanan kompetitor. Selain itu, data pencarian yang telah dianonimkan juga harus dibagikan secara setara kepada mesin pencari dan bot AI pihak ketiga, dengan protokol keamanan berlapis yang disetujui pakar privasi.















