Sumbawanews.com,- Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi enam warga negara Indonesia ditangkap otoritas Armenia terkait kasus pembunuhan Valent A Tambuto (24), pemuda asal Maros, Sulawesi Selatan, yang tewas di kamar mess pekerja sebuah perusahaan di Yerevan. Menurut Direktur Pelindungan WNI Heni Hamidah, korban dan para tersangka semuanya merupakan WNI. Dari enam orang yang diamankan, dua telah dibebaskan, sementara empat lainnya masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. KBRI Kyiv telah mengajukan nota diplomatik ke pemerintah Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran, termasuk guna memastikan penanganan jenazah korban dan perlindungan hak-hak para tersangka. Hingga kini, pemerintah Indonesia masih menunggu persetujuan akses tersebut sambil terus memantau perkembangan penyelidikan.















